welcome

SUGENG RAWUH WONTEN BLOG MENIKO, MUGI MIGUNANI

Hukum Adat

HUKUM ADAT
ABD. HALIM



FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA


A. PENGERTIAN ADAT DAN HUKUM ADAT:
1. Adat: Segala bentuk kesusilaan dan kebiasaan orang Indonesia yang menjadi tingkah laku sehari-hari antara satu sama lain (tidak mempunyai sanksi)
2. Hukum Adat: Segala bentuk kesusilaan orang Indonesia yang menjadi tingkah laku sehari-hari antara satu sama lain yang mempunyai sanksi (Pengantar Hukum Adat: Vandijk).
    
Pengertian Hukum Adat menurut Prof. Dr. Supomo:
Ø  Hukum yg tdk tertulis edlm peraturan2 legislatif (unstatutory law) meliputi peraturan2 yg hidup meskipun tdk ditetapkan olej yg berwajib, ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwasanya peraturan2 tsb mempunyai kekuatan hukum

Unsur-unsur Hukum Adat:
Ø  Unsur kenyataan: hukum adat itu dalam keadaan yg sama selalu diindahkan oleh rakyat (diulang-ulang dalam waktu yg lama (living law/endapan kesusilaan)
Ø  Unsur psikologis: terdapat adanya keyakinan pada rakyat, bahwa adat yg dimaksud mempunyai kekuatan hukum. Unsur inilah yg menimbulkan adanya kewajibab hukum (opinio yuris necessitatis)

Bentuk-bentuk HukumAdat:
Ø  Hukum yg tidak tertulis: (jus non scriptun) merupakan bagian terbesar.
Ø  Hukum yg tertulis(jus  scriptun) hanya sebagian kecil, misalnya: Piagam raja2/sultan (pranatan2 di Jawa, peswara2/titiswra2 di Bali, dan surakata2 di Aceh).
Ø  Uraian2 hukum secara tertulis (Hasil penelitian yg dibukukan, spt Prof. Supomo: Hukum Perdata Adat Jawa Barat dan Prof.Djojodigoeno/Tirtawinata: Hukum Perdata Adat Jawa Tengah.

Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan hukum adat:
Ø  Magic dan animisme
Ø  Agama
Ø  Kekuasaan yg lebih tinggi dari persekutuan hukum adat
Ø  Hubungan dengan orang-orang atapun kekuasaan asing.
Ø  Nilai-nilai Universal Hukum Adat
Ø  Asas gotong royong
Ø  Fungsi sosial manusia dan milik dalam masyarakat
Ø  Asas persetujuan sebagai dasar kekuasaan umum
Ø  Asas perwakilan dan permusyawaratan dalam sistem pemerinatahan

Kedudukan Hukum Adat dalam Tata hukum Indonesia:
Ø  Menurut Prof. Supomo … pengesahan UUD 1945 pd tgl 18-8-1945 adalah asli cerminan Kepribadian (identity) bangsa Indonesia. Dg dmk bangsa Indonesia mempunyai dasar2 tertib hukum baru, hukum yg mencerminkan kepbribadian bangsa Indonesia utk mengatur tata tertib hidup bangsa Indonesia dan masyarakat Indonesia. Dlm lampiran TAP MPRS No. II/MPRS/1960 pd paragraf 402 No. 34 dan 35 disebut dg jelas asas2 yg harus diperhatikan oleh para pembina hukum nasional:
Ø   Pembangunan hukum nasional harus diarahkan kpd homogenitet hukum dg memperhatikan kenyataan2 yg hidup di Indonesia
Ø  Harus sesuai dengan haluan negara dan berlandaskan Hukum Adat yg tidak menghambat perkembangan masyarakat adil dan makmur.

B. LANDASAN BERLAKUNYA HUKUM ADAT
Ø  Hukum mempunyai kekuatan berlak secara juridis apabila penetapannya didasarkan atas kaedah yang lebih tinggi tingkatannya (Hans Kelsen). Pasal 31 ayat (2) b Indische Staatsregeling (IS), yang menegaskan bahwa bagi masyarakat golongan Asli dan Timur Asing (Cina, Arab, India, dsb) berlaku hukum adat mereka, sepanjang hukum adat itu masih memadai dengan kepentingan umum sosial mereka. Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi “Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.   

Landasan berlakunya Hukum Adat setelah Era Kemerdekaan:
Ø  UUD 1945: Psl II AP-Psl 131 IS
Ø  Konstitusi RIS: Psl 192 (1)-Psl 131 IS, Psl 146 (1)
Ø  UUDS 1950: Psl 104 (1), Psl 142 – 131 IS
Ø  Dekrit Presiden 5 Juli 1959-UUD 1945: Psl II AP-131 IS,
Ø  UUD 1945 Amandemen: Psl I AP-131 IS, Psl 18B (2)
Ø  UU Pokok kekuasaan Kehakiman Psl 17 tahun 1964 jo Psl 23 (1) UU No. 14 Tahun 1970 jo Psl 25 (1) No. 4 Tahun 2004
Ø  UUPA No. 5 Tahun 1960, Psl 2 (4)
Ø  UU No. 1 Tahun 1974 Psl 35 dan 36 mengenai Harta Bersama.

Landasan sosiologis: ada dua macam teori mengenai kekuatran berlakunya hukum secara sosiologis:
A.  Teori kekuatan: Hukum mempunyai kekuatan berlaku secara sosiologis apabila dipkasakan berlakunya oleh penguasa, terlepas diterima ataupun tidak oleh masyarakat;
B.  Teori pengakuan: Hukum mempunyai kekuatan berlaku secara sosiologis apabila diterima dan diakui oleh warga masyarakat. (hukum Adat berdsarkan teori kedua).
Landasan filosofis: Hukum mempunyai kekutan berlaku secara filosofis apabila kaedah hukum tersebut sesuai dengan cita-cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi: Pancasila, masyarakat adil makmur (Hukum Adat berkembang dari dari kepribadian bangsa Indonesia.  

Persekutuan Hukum
Ø  Pengertiannya: Kesatuan2 yang mempunyai tata susunan yang teratur dan kekal serta memiliki pengurus sendiri dan kekayaan sendiri, baik kekayaan materiil maupun kekayaan yang immateriil (Soerojo Wignjodipoero).
Ø  1) Kesatuan manusia yang teratur,2) menetap di suatu daerah tertentu, 3) mempunyai penguasa2, dan 4)   mempunyai  kekayaan yang berwujud maupun tidak berwujud Contoh: Famili di Minangkabau, desa di Jawa. 

Dasar dan Susunan (Bentuk) Masyarakat Hukum Adat:
Ø  Geneologis (berdasar pertalian suatu keturunan): Persekutuan  hukum berdasar atas pertalian suatu keturunan.Ada 3 macam dasar pertalian keturunan: Patrilinial, orang2 Batak, Nias, orang-orang Sumba. Matrilinial, misal Famili di Minangkabau, dan Parental, orang2 Jawa, Sunda, Aceh, Bali, Kalimantan.
Ø  Teritorial (berdasar lingkungan daerah): Orang2 yg bersama-sama bertempat tinggal di suatu desa (di Jawa dan Bali) atau di suatu marga (Palembang) merupakan suatu golongan yg mempunyai tata susunan ke dalam dan bertindak sebagai suatu kesatuan terhadap dunia luar.

Masyarakat hukum adat teritorial ada 3:
Ø  Persekutuan desa (Rumah tangga desa): masyarakat hukum adat yg wilayahnya merupakan suatu desa yg berdiri sendiri, dalam arti berperintahan sendiri, berwilayah sendiri, misalnya di Jawa, Bali, Sumba, dsb.
Ø  Persekutuan daerah (Rumah tangga persekutuan desa): masyarakat hukum adat yg wilayahnya meliputi beberapa wulayah desa yang bersekutu di bawah satu pemerintahan desa yang ruang lingkup kekuasaannya bersifat menyeluruh pada seluruh wilayah persekutuan desa yang bersangkutan, misalnya di Batak, Palembang, Lampung, dsb.
Ø  Perserikatan desa (Perserikatan Rumah tangga desa):  masyarakat hukum adat yg wilayahnya meliputi beberapa rumah tangga desa yang para warganya sudah saling bekerja sama dan bertukar bantu serta bergotong royong dalam memenuhi kepentingan mereka bersama, misal dalam hal penjagaan keamanan, Pemeliharaan sistem irigasi, Contohnya: Tapanuli

Perubahan-perubahan dalam susunan Desa:
Ø  Pada zaman pra kolonial: Tata susunan serta suasana masyarakat desa pada zaman yg lampau berdsarkan kpd adat istiadat mengalami perubahankrn pengaruh tata administrasi kerajaan di berbagai daerah di Indonesia. Para kerajaan meliputi seluruh lingkungan desa di dalam kerajaan masing2. Raja bersemayam di istana di ibu kota negara; sekitar raja adalah famili raja (putro dan sentono dalem dan para pegawai kerajaan yg tertinggi.
Ø  Pada zaman pemerintahan kolonial Belanda: Tata administrasi kerajaan2 di berbagai kepulauan Indonesia lambat laun diganti dg tata administrasi kolonial Belanda yg pengaruhnya adalah:
Ø  Yang merusak, misalnya di kota2 besar spt Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Makassar, dsb. Persekutuan desa sbg persekutuan hukum menjadi lenyap.
Ø  Di luar kota besar pengaruh yg menekankan penduduk desa utk mempererat kehidupannya dalam dlm persekutuan hukum sangat terasa, sebab pemerintah Belanda menganggap dirinya sbg pengganti raja dan meajibkan desa2 bayar pajak. 
Ø  Pada zaman Republik Indonesia: Masalah tata administrasi pemerintahan, khususnya ttg pemerinatahan daerah, desa, marga, nagari dsb. Tetap dianggap sebagai sendi negara, karena tetap meruapakan daerah otonom yg terbawa diperkuat dan disempurnakan serta didinamisir negara dapat mengalami kemajuan. 

Sifat-sifat  hukum Adat:
Ø  Religio-magic
Ø  Komunal
Ø  Kontan
Ø  Konkrit/visual
Ø  Batas-batas berlakunya hukum Adat
Ø  Suatu daerah yang garis-garis  besar corak dan sifat hukum adatnya seragam disebut dengan lingkaran hukum adat (rechtskring). Tiap-tiap lingkaran hukum adat itu terbagi lagi dalam kubukan-kubukan hukum (rechtsgouw).

Lingkaran dan kubukan hukum adat tsb adalah:
1.  Aceh (Aceh besar, Pantai barat aceh, Singket, Simeulue)
2. Tanah Gayo, Alas, dan Batak: A. Tanah Gayo (Gayo lucus), B. Tanah Alas, C. Tanah Batak (Tapanuli). 1) Tapanuli Utara: a) Batak Pak-pak (Barus) b) Batak Karo c) Batak Simelungun d) Batak Toba (Samosir, Balige, Lagubati, Lumban Julu). 2) Tapanuli Selatan: a) Padanglawas (Tano Sepanjang)  b) Angkola c) Mandailing (Sayirmatinggi)
2.a. Nias (Nias Selatan)
3. Daerah Minangkabau (Padang, Agam, Tanahdatar, Lima puluh kota, Tanah Kampar, Korinci)
3.a. Mentawai (Orang-orang Pagai).
4.Sumatera Selatan: a. Bengkulu (Rejang). B. Lampung (Abung,       Peminggir,    Pubian, Rebang, Gedongtataan, Tulangbawang) c. Palembang (Anak- Lakitan, Jelma Daya, Kuba, Pasemah, Semendo) d. Jambi (Penduduk daerah Batin dan Penghulu).
4.a. Enggano
5. Daerah Melayu (Lingga Riau, Inderadiri, Sumatera Timur, Orang-orang Banjar)
6. Bangka dan Belitung
7. Kalimantan (Dayak, Kalimantan Barat, Kapuas Hulu, Kalimantan Tenggara, Mahakam Hulu, Pasir, Dayak Kenya, Dayak Klementen, Dayak Landak dan Dayak Tayan, Dayak Lawangan, Lepo-Alim, Lepo-Timai, Long-Glatt, Dayak Maayan-Patai, Dayak Maanyan Suiting, Dayak Ngayu, Dayak Ot-Danum, Dayak Penyabung-Punan)
8. Minahasa (Menado)
9. Gorontalo (Bolaan Mangondow, Boalemo)
10. Daerah Toraja (Sulawesi Tengah, Toraja, Toraja Baree, Toraja Barat, Sigi, Kaili, Tawaili, Toraja Sadan, To Mori, To Lainang, Kepulauan Banggai).
11. Sulawesi Se;atan (Orang-orang Bugis, Bone, Goa, Laikang, Poure, Manadar, Makassar, Selayar, Muna).
12. Kepulauan Ternate (Ternate, Halmahera, Tobelo, Kepulauan Sula, Tidore).
13. Maluku-Ambon (Ambon, Hitu, Banda, Kepulauan Uliasar, Saparua, Buru, Seram, Kepulauan Kei, Kepulauan Ara, Kaisar)
14. Irian
15. Kepulauan Timor (Kelompok Timor, Timor, Timor Tengah, Mollo, Sumba, Sumba Tengah, Sumba Timur, Kodi, Flores, Ngada, Roti, Savu, Bima).
16. Bali dan Lombok (Bali, TugananPagringsingan, Kastala, Karangasem, Buleleng, Jembrana, Lombok, Sumbawa).
17. Bagian Tengah Jawa dan Jawa Timur termasuk Madura (Jawa bagian Tengah, Kedu, Purwerejo, Tulungagung, Jawa Timur, Surabaya, Madura) 
18. Daerah Kerajaan (Solo dan Yogyakarta)
19. Jawa Barat (Prahiangan, Tanah Sunda, Jakarta, Banten)

Ø  Pendekatan lain yang mungkin digunakan untuk menalaah wilyah hukum adat adalah “Pendekatan Suku Bangsa”. (Selo Soemardjan)
Ø  Menuurt Geerts ada 300 suku bangsa di Indonesia. Semen tara pendapat lain mengatakan ada 366 lebih Rinciannya sbb:
  1. Sumatera 49 
  2. Jawa 7 
  3. Kalimantan 73
  4. Sulawesi 117
  5. Nusa Tenggara 30
  6. Maluku-Ambon 41
  7. Irian Jaya 49

0 komentar:

Posting Komentar