welcome

SUGENG RAWUH WONTEN BLOG MENIKO, MUGI MIGUNANI

Hukum Acara Perdata


CONTOH PERMOHONAN EKSEKUSI MATI
                                                                                                                  Yogyakarta, 22 Oktober 2010
Kepada Yth.                                                          
Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta
di Jln. Kapas No. 48, Yogyakarta
  
Perihal : Permohonan Eksekusi Mati/
Pelaksanaan Putusan Pengadilan Yogyakarta, No. 47/VII/2009
Dengan hormat, Perkenankanlah kami, yang bertandatangan dibawah ini :
Hermawan dan Sulistyono, para Advokat dan Konsultan Hukum pada Firma Hukum Yogyakarta, berkedudukan di Jl. Kusuma Negara No. 167 Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Juni 2010, bertindak untuk dan atas nama Klien Kami yang bernama Hendra Maulana, Untuk Selanjutnya disebut “Pemohon”.
Bersama ini Pemohon mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi terhadap Agus Kuncoro yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde) yang diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Yogyakarta, No. 47/VII/2010.
Adapun amar putusan pengadilan Yogyakarta adalah sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan dari pemohon terkait pelaksanaan Putusan pengadilan Yogyakarta, No. 47/VII/2010.
2. Menyatakan dengan secepat mungkin akan menindak lanjuti permohonan ini dan akan memproses secara hukum, sesuai dengan prosedur UU yang ada.
3. Menghukum tergugat dengan setimpal yang telah melakukan kesalahan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan berdasar pada hukum yang berlaku.
4. Memerintahkan Tergugat untuk datang ke majelis hakim guna menjalani proses  hukum yang menjeratnya.
Berdasarkan hal-hal yang Pemohon sampaikan diatas adalah berdasarkan hukum bagi Pemohon untuk mengajukan permohonan eksekusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku sebagimana diatur dalam pasal ________________.
Demikian permohonan ini Pemohon sampaikan.

Hormat kami,

Sulistyono, S.H.
Kuasa Hukum Pemohon.


CONTOH PERMOHONAN CERAI TALAK
                                                                                                                  Yogyakarta, 22 Oktober 2010
Kepada Yth.                                                                                     
Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta
di Jln. Timoho No. 57, Yogyakarta

Perihal : Permohonan Cerai Talak

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan Hormat,
Perkenankan kami Bagus Riansyah dan Basuki Wibowo, Advokat pada Kantor Hukum Adijaya & Partners, berkedudukan di Jalan Prof. Dr. Soepomo UH-IV No. 467 Janturan, Kelurahan Warungboto, Yogyakarta, bertindak untuk dan atas nama Klien Kami Budiman Setyawan, Islam, usia 42 tahun, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 24 September 2010, untuk selanjutnya disebut "Pemohon".
Bersama ini mengajukan permohonan cerai talak pada Pengadilan Agama Yogyakarta terhadap Sri Suhesti (Isteri Pemohon), Usia 39 tahun, swasta,  berkedudukan di Jalan Bimokurdo No. 34 Sapen, Yogyakarta, untuk selanjutnya disebut "Termohon"
 Adapun alasan-alasan diajukannya Permohonan ini adalah :
1.    Bahwa Pemohon dan Termohon adalah suami isteri berdasaran perkawinan yang sah secara hukum merujuk pada Akta Nikah no. 039 yang dikeluarkan oleh KUA Umbulharjo, pada tanggal 27 Maret 1997;
2.    Bahwa dalam perkawinan Pemohon dengan Termohon telah dikaruniai 1 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan yaitu Hendra Subekti (laki-laki 10 tahun) dan Lilis Setyaningsih (perempuan 8 tahun);
3.    Bahwa sejak sekitar tahun 2008 termohon seringkali pulang larut malam sehingga sangat jarang Termohon mengurus tugasnya sebagai Ibu Rumah Tangga yaitu mengurus rumah dan anak-anak;
4.    Bahwa pada awalnya Pemohon memaklumi apabila termohon seringkali pulang larut malam karena jarak antara kantor menuju rumah bisa memakan waktu 2-3 jam;
5.    Bahwa karena seringnya Termohon pulang larut malam (jam 11 malam), beberapa kali Pemohon bertanya dan menegur Termohon mengenai hal itu, akan tetapi Termohon selalu marah dan akhirnya membanting beberapa barang rumah tangga yang ada di depannya;
6.    Bahwa pada tanggal 19 Nopember 2009 Pemohon sengaja mencoba menjemput Termohon di kantornya agar bisa membawa Termohon cepat sampai di rumah dan bertemu dengan anak-anak sebelum mereka tidur, akan tetapi ternyata pada saat Pemohon hendak menjemput Termohon, Pemohon melihat ternyata sejak pukul 3 sore Termohon sudah keluar kantor dan Pemohon melihat dengan mata kepala sendiri kalau si termohon memasuki mobil rekan perempuan sekantornya dengan bergandengan tangan mesra;
7.    Bahwa setelah Pemohon melihat hal sebagaimana dimaksud angka 6 diatas, Pemohon langsung saja pulang ke rumah dan menunggu Termohon tiba dirumah;
8.    Bahwa setibanya termohon dirumah, Pemohon bertanya lagi tentang terlalu seringnya Termohon pulang larut malam, Termohon langsung menampar dan menuduh Pemohon terlalu banyak ikut campur dan mau tahu tentang kerjaannya;
9.    Bahwa sejak kejadian sebagaimana disebut dalam angka 7 diatas, sampai surat permohonan ini disampaikan, hampir setiap hari antara Pemohon dan Termohon bertengkar bahkan sampai Termohon membanting pajangan hingga terkena anak-anak (Hendra Subekti) dan menyebabkan kepala anak kami bocor;
10. Bahwa berdasarkan pasal 116 huruf F, merupakan salah satu syarat bagi Pemohon untuk mengajukan permohonan cerai talak oleh karena hubungan perkawinan antara Pemohon dengan Termohon sering terjadi pertengkaran dan sudah tidak dapat dihindarkan lagi;
11. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan cerai talak ini tidak hanya semata-mata demi kepentingan Pemohon akan tetapi melihat sisi buruk bagi anak-anak Pemohon apabila mereka dihadapkan dengan situasi seperti ini secara terus-menerus;
12. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan cerai talak ini pada Pengadilan Agama Yogyakarta oleh karena domisi Termohon berada di Yogyakarta, sehingga oleh karenanya Pengadilan Agama Yogyakarta berwenang untuk memeriksa perkara ini;
Berdasarkan dalil-dalil yang Pemohon sampaikan diatas, mohon kiranya majelis hakim yang memeriksa permohonan ini agar memberikan putusan :
1. Mengizinkan Pemohon untuk mengucapkan Ikrar Talak;
2. Menyatakan Perkawinan Pemohon dengan Termohon Putus karena pengucapan Ikrar Talak Pemohon;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar ongkos perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

Apabila Majelis hakim berpendapat lain, dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya.
 Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Hormat kami,
  
Basuki Wibowo, S.H., M.H.
Kuasa Pemohon




CONTOH GUGATAN WANPRESTASI 
                                                                                                                  Yogyakarta, 22 Oktober 2010
Kepada Yth.                                                                                     
Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta
di Jln. Kapas No. 48, Yogyakarta
  
Perihal : Gugatan Wanprestasi

Dengan hormat,
Perkenankanlah kami, yang bertandatangan dibawah ini :
Hermawan dan Sulistyono, para Advokat dan Konsultan Hukum pada Firma Hukum Yogyakarta, berkedudukan di Jl. Kusuma Negara No. 167 Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 September 2010, bertindak untuk dan atas nama Klien Kami yang bernama Bagus Sajiwo, hendak mengajukan gugatan wanprestasi terhadap :
Nama           : Agus Sumarmo
Pekerjaan     : Dosen
Alamat         : Jl. Adem Ayem No. 235, Klaten
No. KTP       : 350256987608
Untuk selanjutnya ditulis “Tergugat”.
Adapun yang menjadi dasar dan duduk perkara diajukannya gugatan ini adalah :
HUBUNGAN HUKUM PARA PIHAK
1.  Bahwa Penggugat adalah seorang pengusaha sukses di daerah Maguwoharjo Yogyakarta.
2. Bahwa Tergugat adalah seorang dosen sebuah universitas ternama di daerah Klaten.
3. Bahwa Penggugat dan Tergugat telah mengadakan perjanjian hutang-piutang yang telah dibuat pada 12 Januari 2009.

FAKTA HUKUM PELAKSANAAN PERJANJIAN
4.    Bahwa Penggugat memberikan sejumlah uang kepada Tergugat sebagai uang pinjaman/hutang pihak Tergugat kepada pihak Penggugat.
5.    Bahwa Tergugat meminjam sejumlah uang kepada Penggugat, dengan alasan untuk membeli mobil mewah, dan akan mengembalikannya pada tanggal 12 Januari 2010 ( genap satu tahun dari proses peminjaman).
6.    Bahwa Tergugat ini, sampai tanggal yang telah di sepakati bersama antara Penggugat dan Tergugat, belum juga membayar hutangnya.
7.    Bahwa karena keteledoran Tergugat, penggugat tidak bisa melunasi ONH sehingga pemberangkatan ke tanah suci menjadi tertunda hingga tahun 2017.
8.    Bahwa sesuai UU yang berlaku, kepada pengadilan Yogyakarta mohon berkenan mengambil tindakan yang kiranya bijaksana terhadap gugatan Pemohon.
9.    Bahwa Tergugat berjanji akan mengembalikan hutangnya pada tanggal 12 Januari 2010, namun kenyataannya sampai sekarang belum juga terlaksana.
10.  Bahwa Tergugat harus di kenai sanksi sesuai pasal dalam UU yang berlaku di Indonesia.
11. Bahwa Tergugat telah wanprestasi dalam mengembalikan uang yang merupakan hutang Tergugat kepada Penggugat sehingga menyebabkan Penggugat gagal naik haji pada tahun ini.
12. Bahwa kerugian materil maupun imateriil sebagaimana dimaksud angka 1 gugatan ini adalah :
-    Materil   : tidak mungkin lagi menerima uang dalam bentuk tunai, karena terkait penghasilan dari Tergugat yang kini mengalami PHK dari pekerjaannya.
-    Imateriil : gagal naik haji lebih awal, yang merupakan idaman setiap orang yang hendak menunaikan ibadah haji.

KAPASITAS WANPRESTASI TERGUGAT
13. Bahwa dengan tidak dilaksanakannya pengembalian hutang tepat waktu Tergugat telah terjerat pasal dalam UU terkait wanprestasi.
14. Bahwa dengan melakukan pengembalian uang (hutang Tergugat kepada Penggugat) secara tidak tepat waktu sebagaimana diatur dalam perjanjian, maka Penggugat mengalami kegagalan naik haji pada tahun yang telah di jadwalkan.

PERMOHONAN SITA JAMINAN
 16. Bahwa permohonan sita jaminan diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: Termohon sudah tidak mungkin lagi membayar hutangnya yang di karenakan telah di PHK dari pekerjaannya, sehingga tidak mempunyai penghasilan tetap.
17. Bahwa untuk menjamin dilaksanakan putusan dalam perkara ini Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan sita jaminan berupa barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat antara lain: sertifikat tanah, dan peralatan-peralatan elektronik dalam rumahnya.
 18.      Bahwa dengan tindakan Tergugat yang  tidak membayar hutang pada tanggal yang telah di sepakati dalam perjanjian, penggugat mengalami kegagalan naik haji pada tahun yang di jadwalkan, dan hal ini merupakan kerugian bagi penggugat.
19. Bahwa berdasarkan segala uraian dan alasan diatas Penggugat mengalami kerugian baik secara materiil maupun imateriil.
20. Bahwa kerugian materiil yang dialami Penggugat akibat ingkar janji/wanprestasi Tergugat adalah sebagai berikut: tidak mungkin lagi menerima uang dalam bentuk tunai, karena terkait penghasilan dari Tergugat.
21. Bahwa kerugian secara imateriil yang dialami Penggugat akibat ingkar janji/wanprestasi Tergugat adalah sebagai berikut : gagal naik haji lebih awal, yang merupakan idaman setiap orang yang hendak menunaikan ibadah haji.

Berdasarkan segala alasan-alasan yang telah Penggugat uraikan di atas, maka Penggugat mohon kehadapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya memutus:
1. Menerima dan mengabulkan Gugaatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah Ingkar Janji (wanprestasi).
3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi naik materill maupun imateriil akibat wanprestasi Tergugat.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain, dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya.


Hormat kami,

Hermawan, S.Hi. M.Hum
Kuasa Penggugat.








0 komentar:

Posting Komentar