Hukum Pidana Indonesia
Pengertian Hukum Pidana
ü Menentukan perbuatan yang dilarang disertai dengan sanksi
ü Menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang melanggar dapat dikenai sanksi pidana
Menentukan cara bagaimana sanksi itu dapat dikenakan
Jenis Hukum Pidana
§ Materiel ~ Formil
§ Umum ~ Khusus
§ Dikodifikasikan ~ Tidak Dikodifikasikan
§ Nasional ~ Lokal
§ Tertulis ~ Tidak Tertulis
§ Internasional ~ Nasional
§ HP Obyektif (ius poenale) ~ HP Subjektif (ius puniendi)
Fungsi Hukum Pidana
§ Melindungi kepentingan hukum orang/masyarakat/negara dari perbuatan-perbuatan yang hendak menyerangnya, dengan cara mengancam dengan sanksi berupa pidana (=nestapa) bagi orang lain.
§ Karena demikian, hukum pidana harus dianggap sebagai ultimum remidium (obat terakhir jika hukum lain tak mampu).
Tujuan Hukum Pidana
§ Aliran klasik (Beccaria, JJ Rousseau, Montesquieu): melindungi individu dari kekuasaan penguasa
§ Aliran modern: melindungi individu/masyarakat dari kejahatan
§ Hukum Pidana Materiel di Indonesia
§ Sumber utama: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
§ Berlaku di Indonesia sejak tahun 1946 (setelah kemerdekaan RI) dengan UU Nomor 1 Tahun 1946.
§ Merupakan warisan kolonial Belanda yang diberlakukan di Indonesia sejak 1 Januari 1918.
§ Sumber lain: UU yang dibuat oleh RI (Korupsi, Lalu Lintas, Narkotika, Psikotropika, Terorisme, dll)
Sejarah Pembentukan KUHP
· Sistematika KUHP
· Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia
· Pidana dalam RUU KUHP
· Tujuan pemidanaan
· Pedoman pemidanaan
· Pengampunan hakim (rechtelijkpardon)
· Modifikasi pidana karena ada perubahan perilaku narapidana atau karena ada perubahan UU
· Elastisitas pemidanaan
· Pidana mati menjadi jenis pidana khusus
· Penambahan jenis pidana baru, yaitu pidana pengawasan dan kerja sosial (pidana pokok), serta pembayaran ganti kerugian dan pemenuhan kewajiban adat (pidana tambahan)
· Dikenal adanya tindakan (matregel) bagi pelaku yang tidak dapat atau kurang dapat dipertanggungjawabkan karena gangguan jiwa
· Membedakan pidana dan tindakan bagi anak
· Ada penundaan pidana mati
· Mengenal minimum khusus pidana
· Pengkategorian pidana denda
· Menambah alasan memperingan pidana
· Alasan Penghapus Pidana
· Tidak dapat dipertanggungjawabkan (Pasal 44)
· Daya paksa (overmacht) dalam Pasal 48 (setiap kekuatan, setiap paksaan atau tekanan yang tak dapat ditahan)
· Pembelaan terpaksa yang melampaui batas dikarenakan kegoncangan jiwa yang hebat (noodweer exces) dalam Pasal 49 ayat (2)
· Melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang (Pasal 51 ayat (1))
0 komentar:
Posting Komentar