welcome

SUGENG RAWUH WONTEN BLOG MENIKO, MUGI MIGUNANI

HUKUM PIDANA


Hukum Pidana Indonesia
Pengertian Hukum Pidana
ü  Menentukan perbuatan yang dilarang disertai dengan sanksi
ü  Menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang melanggar dapat dikenai sanksi pidana
Menentukan cara bagaimana sanksi itu dapat dikenakan
Jenis Hukum Pidana
§  Materiel ~ Formil
§  Umum ~ Khusus
§  Dikodifikasikan ~ Tidak Dikodifikasikan
§  Nasional ~ Lokal
§  Tertulis ~ Tidak Tertulis
§  Internasional ~ Nasional
§  HP Obyektif (ius poenale) ~ HP Subjektif (ius puniendi)
Fungsi Hukum Pidana
§  Melindungi kepentingan hukum orang/masyarakat/negara dari perbuatan-perbuatan yang hendak menyerangnya, dengan cara mengancam dengan sanksi berupa pidana (=nestapa) bagi orang lain.
§  Karena demikian, hukum pidana harus dianggap sebagai ultimum remidium (obat terakhir jika hukum lain tak mampu).
Tujuan Hukum Pidana
§  Aliran klasik (Beccaria, JJ Rousseau, Montesquieu): melindungi individu dari kekuasaan penguasa
§  Aliran modern: melindungi individu/masyarakat dari kejahatan
§  Hukum Pidana Materiel di Indonesia
§  Sumber utama: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
§  Berlaku di Indonesia sejak tahun 1946 (setelah kemerdekaan RI) dengan UU Nomor 1 Tahun 1946.
§  Merupakan warisan kolonial Belanda yang diberlakukan di Indonesia sejak 1 Januari 1918.
§  Sumber lain: UU yang dibuat oleh RI (Korupsi, Lalu Lintas, Narkotika, Psikotropika, Terorisme, dll)
Sejarah Pembentukan KUHP
·         Sistematika KUHP
·         Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia
·         Pidana dalam RUU KUHP
·         Tujuan pemidanaan
·         Pedoman pemidanaan
·         Pengampunan hakim (rechtelijkpardon)
·         Modifikasi pidana karena ada perubahan perilaku narapidana atau karena ada perubahan UU
·         Elastisitas pemidanaan
·         Pidana mati menjadi jenis pidana khusus
·         Penambahan jenis pidana baru, yaitu pidana pengawasan dan kerja sosial (pidana pokok), serta pembayaran ganti kerugian dan pemenuhan kewajiban adat (pidana tambahan)
·         Dikenal adanya tindakan (matregel) bagi pelaku yang tidak dapat atau kurang dapat dipertanggungjawabkan karena gangguan jiwa
·         Membedakan pidana dan tindakan bagi anak
·         Ada penundaan pidana mati
·         Mengenal minimum khusus pidana
·         Pengkategorian pidana denda
·         Menambah alasan memperingan pidana
·         Alasan Penghapus Pidana
·         Tidak dapat dipertanggungjawabkan (Pasal 44)
·         Daya paksa (overmacht) dalam Pasal 48 (setiap kekuatan, setiap paksaan atau tekanan yang tak dapat ditahan)
·         Pembelaan terpaksa yang melampaui batas dikarenakan kegoncangan jiwa yang hebat (noodweer exces) dalam Pasal 49 ayat (2)
·         Melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang (Pasal 51 ayat (1))

0 komentar:

Posting Komentar