welcome

SUGENG RAWUH WONTEN BLOG MENIKO, MUGI MIGUNANI

HUKUM PERDATA ISLAM INDONESIA


HUKUM PERDATA ISLAM INDONESIA
Pencatatan Perkawinan
Aturan tentang Perkawinan Setelah Merdeka :
·      Stbl 1895 no 198 dengan pembaruan Stbl 1929 No 348, stbl. 1913 no 467 (Huwelijk Ordonantie), Stbl. 1933 no 98 (Vorstenlandsche Huwelijks Ordonantie), Stbl. 1932 No 482, UU no 22 tahun 1946 jo UU no 32 tahun 1954: Pencatatan nikah, talak dan ruju’.
·      Nikah/talak dan rujuk dilakukan menurut agama Islam, diawasi/ diberitahukan kepada pegawai pencatat nikah [pasal 1 (1)]. Maksudnya agar mendapat kepastian hukum.
·      Yang berhak melakukan pengawasan ialah pegawai yang ditunjuk oleh Menteri Agama.
·      Permenag No.1 tahun 1955: Kewajiban Pegawai Pencatat Nikah dalammelaksanakan UU no 22/1946 jo UU no. 32/1954.
·      Permenag no 14 tahun 1955: Penunjukan dan tugas PPPN
·      Compendium Freijher (1760) diperbaharui dengan Stbl. No 55 1828, dicabut secara berangsur-angsur dan tahun 1913 dengan stbl 1913 no 354 kewarisan dicabut.
·      Tahun 1848: sejarah hukum pemerintah belanda: BW lahir, dan berkurangnya/ berakhirnya hukum Islam. Compendium Freijher dihapus dan diganti dengan Stbl. 1895 No. 198 dan pasal 75 RR 1954. Bagi orang Indonesia asli berlaku hukum agama asal tidak bertentangan dengan asas-asas keadilan yang diakui oleh hukum.

Sejarah HPII:
l  Islam Indonesia Masa Penjajahan Belanda (1602-1800 M) 
            VOC berusaha membentuk badan peradilan di Nusantara dan memberlakukan Hukum Barat: Tidak berjalan.          Membiarkan lembaga asli rakyat berjalan terus.
l  Terkait dengan hukum Islam: Statuta Batavia (1642) kewarisan bagi orang Islam.
l  Hukum Islam Pada masa VOC
            Kebijakan VOC tidak mencampuri agama penduduk pribumi dan tidak mempunyai pengaruh thd hukum masyarakat pribumi.
l  Compendium Freijher/Koleksi Hukum Freijher (25 Mei 1670):

            KHI tentang perkawinan dan kewarisan Islam (Compendium Freijher (1760) à pada masa pemerintah kerajaan Belanda diperbaharui dengan Stbl. No 55/1828, dicabut secara berangsur-angsur dan tahun 1913 dengan stbl 1913 no 354 kewarisan dicabut
  • Kitab Hukum Mogharrar (Semarang) KHI hk pidana Islam di pengadilan umum
  • Cirebonsche Rechtboek (Pepakem Cirebon)
  • Hoven van Bone di Goa (Sulawesi)
  • Islam di Masa Pemerintah Kolonial Belanda
  • 1808     Deandels (1808-1811) menetapkan berlakunya Islam di daerah tertentu (Pesisir utara Jawa: Kepala masjid sebagai penasehat pengadilan umum ketika yang berperkara orang Islam)
  • 1814 Raffles mengadopsi sistem Deandels untuk seluruh Jawa (Penghulu sebagai anggota Penasehat lembaga peradilan)
  • Teori Receptio in Complexu  = Lodewijk Willem Cristian Van der berg (1845-1927)

Bagi setiap penduduk berlaku hukum agamanya
            Dimuat dalam pasal 75 RR (Regering Reglement) tahun 1855. pasal 75 ayat 3 RR berbunyi “oleh hakim Indonesia itu hendaklah diberlakukan undang-undang agama (Jadsdiensnge Wetten) dan kebiasaan penduduk Indonesia itu” pada masa teori ini berlaku, kemudian antara lain Stb 1882 No. 152 tentang pembentukan pengadilan agama (Priesterraad) di samping pengadilan negeri (landrand). Berdasarkan pasal 75 dengan mengacu kepada teori RIC hukum waris yang berlaku bagi orang Islam adalah hukum waris Islam dan menjadi kompetensi (wewenang) peradilan agama
l  Pedoman hakim belanda
Ø  Asas-asas hk Islam 1884
Ø  Hk Keluarg n wris Islam diJawa n Madura (1892)
Hukum pada Masa Kolonial Belanda II
l  Belanda mengadakan Politik hukum: hendak menata dan mengubah tata hukum Indonesia dengan hukum belanda.
l  Komisi Mr. Scholten van Oud Haarlem: Penyesuain UU Belanda dg keistimewaan Hindia Belanda
l  Pasal 75 (1) Regeling Reglement 1855. hukum islam dianut umat islam jika tidak bertentangan dg asas2 kepatutan n keadilan yang diakui umum (hakim belanda)
l  Cornelis van Vollenhoven (1874 – 1933) dan Cristian Snouck Hurgronje (1857 – 1936)
l  Pasal 134 (2) Indische Staatsregeling 1929 hk Islam berlaku thd org Islam, Jika hk Islam telah dikehendaki dan menjadi hk adat mereka n tdk bertentangn dg hk belanda        Dasar berlakunya teori receptie dikembangkan secara ilmiah oleh Corenlis Van Vollenhoven, Betrand ter Haar, Soepomo
l  Prof Hazairin ((1906–1975) ) Teori Receptie Exit dan dikembangkan oleh Sajuti Thalib (1929–1990): Teori Receptie A Contrario.
l  Islam Masa Penjajahan Jepang
l  Penghapusan simbol yang berbau Belanda
l  Pembentukan Departemen Agama
                                     
Hukum Islam pada masa penjajahan
Ø  1. Periode peneriman hukum Islam sepenuhnya
o   Periode ini berlangsung pd masa dianutnya teori Receptio in Complexu dg memberlakukan hk islam secara penuh terhadp orang Islam
Ø  2. Periode peneriman hk Islam oleh hk adat
o   Periode ini berlangsung pd masa dianutnya Teori Receptie, yg member lakukn hk Islam terhadp org Islam, apabila hk Islam telah dikehendaki danmenjadi hukum adat mreka
Sistem Hukum Indonesia
Ø  Berlaku Adat sbg sistem hk dikenal pd awal abad 20
Ø  Hk Islam telah ada sejak orang Islam datang ke Indonesia
Ø  Hk barat masuk dimasa VOC  berkuasa (1602)
TEORI HUKUM ISLAM DI INDONESIA
     1. Teori RECEPTIO IN COMPLEXU = Lodewijk Willem Cristian Van der berg,
Bagi tiap penduduk berlaku hukum agamanya masing-masing
2. Teori RECEPTIE = Cornelis van Vollenhoven dan Cristian Snouck Hurgronje,
hukum islam tdk otomatis berlaku bagi orang islam. Hukum  islam berlaku bagi orang islam kalau ia sudah diterima odan telah menjadi hukum adat mereka.
Dengan teori Receptie ini, Belanda membentuk sebuah komisi yang bertugas meninjau kembali wewenang Pengadilan Agama di Jawa dan Madura, lahirlah Staatsblad No. 116 Tahun 1937: pencabutan wewenang Pengadilan Agama untuk menangani masalah waris dan lainnya. Perkara-perkara ini kemudian dilimpahkan kewenangannya kepada Landraad (Pengadilan Negeri).

Teori Receptie     X     Teori Receptie in Complexu
Teori Hukum Islam di Indonesia II
  1. Teori RECEPTIE EXIT
Pemberlakuan hk Islam tidak tergantung pada hukum adat
  1. Teori RECEPTIO A COONTRARIO
Hukum adat baru berlaku jika tidak bertentangan dg hukum Islam.
  1. Teori EKSISTENSI
Keberadan hukum Islam dalam tata hukum nasional merupakan suatu kenyataan yg tdk dpt dibantahkan. Bahkan hukum Islam merupakan bahan utama hukum nasional





HUKUM KEKELUARGAAN ISLAM

Hukum Islam di Indonesia
Pengertian HUKUM ISLAM: awalnya diasosiasikan dengan  fiqh, dalam perkembangannya hukum Islam tidak lagi didominasi oleh fiqh.
Tiga hal yang mempengaruhi perkembangan hukum Islam di Indonesia: 1. fatwa merupakan hasil ijtihad yang lebih khusus daripada fiqh, 2. putusan pengadilan, dan 3. peraturan perundang-undangan. 

Latar Belakang
Hukum Islam secara garis besar : 1. Fiqh ibadah (shalat, puasa, zakat, haji, thaharah) yang merupakan ranah hubungan manusia dengan Allah swt. 2.  Fiqh mu’amalat yang mengatur hubungan manusia dengan manusia yang meliputi : hukum kekeluargaan (al-ahwal asy-syakhsiyah), hukum sipil (al-ahkam al-madaniyah), hukum pidana (al-ahkam al-jinaiyah), hukum acara (al-ahkam al-muraafaat), hukum ketatanegaraan (al-ahkam al-dusturiyah), hukum internasional (al-ahkam al-duwaliyah), dan hukum ekonomi (al-ahkam al-iqtishadiyah wa al-maaliyah)

HUKUM ISLAM SEBAGAI HUKUM POSITIF
KHI disahkan melalui Inpres Nomor 1 tahun 1991, tanggal 10 Juni 1991 dan dengan peraturan organik Kepmenag RI Nomor 154 tahun 1991 tanggal 22 Juli 1991.
Konsideran KHI : a. hasil lokakarya Ulama tgl 2 – 5 Februari 1988 melahirkan Buku I ttg Perkawinan, Buku II ttg Kewarisan dan Buku III ttg Perwakafan, b. dapat digunakan sebagai pedoman dalam menyelesaikan perkara, c. perlu disebarluaskan.

Teori Tentang Hukum Islam
Teori  Receptio in complexu (Cristian van Den Berg dan Salmon Keyzer ) hukum Islam diterima secara menyeluruh oleh ummat Islam à : “hukum mengikuti agama yang dianut seseorang.”
Teori Receptie (Cornelis van Vollenhoven dan Snouck Hurgronje) : hukum yang berlaku bagi orang Islam adalah hukum adat mereka masing-masing.” 
Teori Receptie Exit atau Receptie a Contrario (Hazairin) : ”hukum adat baru berlaku kalau tidak bertentangan dengan hukum Islam.”

Prinsip Perkawinan
1. Sumber rujukan prinsip perkawinan Islam :
§  Asas pertama : surat ar-Ruum (30) ayat 21.
§  Asas kedua : sesuai dengan kebiasaan setempat.
§  Asas ketiga : surat an-Nisa (4) ayat 3 dan 129.
§  Asas keempat : surat ar-Ruum (30) ayat 21.
§  Asas kelima : hadits Nabi Saw yg artinya : Perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan shahih al-Hakim)
§  Asas keenam : surat an-Nisa’ (4) ayat 32 dan 34.
§  Peminangan
§  KHI Bab I Pasal 1 : huruf a; “upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita.”
§  Disyari’atkan agar saling mengenal kriteria masing-masing. Hadits Nabi saw : “Wanita dikawini karena empat hal, karena hartanya, keturunannya, kecantikan -nya, dan karena agamanya (Mutafaq ‘alaihi) 
§  Dapat dilakasanakan dengan terus terang atau dengan kinayah / sindiran. Sumber rujukan a.l surat al-Baqarah (2) ayat 235)
§  Syarat peminangan
§  Pasal 12 KHI :
§  Dilakukan terhadap gadis maupun janda.
§  Wanita yang ditalak suami yang masih berada dalam masa ‘iddah raj’i haram dipinang.
§  Wanita yang sedang dipinang pria lain haram dipinang.
§  Putus pinangan pihak pria karena adanya per- nyataan atau secara diam-diam pria menjauhi wanita yang dipinang.

Prinsip Perkawinan (menurut UU No. 1/1974)
§  Ada 6 asas UU Perkawinan : 1. tujuan perkawinan membentuk keluarga yg bahagia dan kekal. 2. perkawinan sah apabila dilakukan menurut agama masing-masing dan dicatat sesuai peraturan perundang-undangan, 3. menganut asas monogami, poligami sebagai alternatif, 4. calon suami harus telah matang secara jiwa dan raga, 5. mempermudah perkawinan dan mempersulit  perceraian, dan 6. hak dan kedudukan suami-isteri adalah seimbang dalam rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat.

Syarat peminangan:
1. Wanita yang dipinang bukan istri orang.
2. Wanita yang dipinang tidak sedang dipinang orang lain.
3. Wanita yang dipinang tidak dalam masa ‘idah raj’i (al-Baqarah (2) ; 228)
4.  Wanita dalam massa ‘iddah ditinggal mati suami dipinang dengan sindiran.
5. Wanita dalam ‘iddah bain sughra oleh mantan suami.
6.  Wanita dalam masa bain kubra boleh dipinang  mantan   suaminya sesudah kawin, dukhul dan cerai  dengan lelaki  lain.

Akibat Hukum:
1. Belum menimbulkan akibat hukum, para pihak dapat memutuskan hubungan kapan saja.
2. Kebebasan memutuskan hubungan harus dilaksanakan dengan cara yang baik, yakni sesuai dengan tuntunan agama dan tata cara se- tempat. (KHI, Pasal 13)
3. Pemberian dalam pinangan harus dibedakan dengan mahar.

Syarat-syarat Perkawinan:
I. Calon mempelai pria : 1. beragam Islam, 2. jelas laki-laki, 3. jelas orangnya, 4. dapat memberi persetujuan, 5. tidak terdapat halangan perkawinan.
II. Calon mempelai wanita : Beragama, meski Nashrani atau Yahudi. 2. betul-betul perempuan, 3. dapat dimintai persetujuannya, 4. tidak terdapat halangan perkawinan.
III. Calon wali nikah : 1. laki, 2. dewasa, 3. mempunyai hak perwalian, 4. tidak terdapat halangan perwalian.
IV. Saksi nikah : 1. minimal dua orang laki-laki, 2. hadir dalam ijab qabul, 3. Islam, dan 4. Dewasa.

Syarat Perkawinan dalam UU No. 1/1974 Bab II Pasal 6
1. Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan dua mempelai.
2. Lelaki yang belum mencapai usia 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tuanya.
3. Jika kedua orang tua telah meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup.
4. jika kedua orang tua meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendak maka izin diperoleh dari wali yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan ke atas.   

UU No. 1/1974 Bab II Pasal 6
5. dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang
yang disebut  pada ayat (2), (3), dan (4) maka pengadilan
ditempat tinggal mempelai dapat memberi izin atas
permintaan setelah terlebih dahulu mendengar orang-
orang tersebut  dalam ayat (2), (3), dan (4). 6. ketentuan
tersebut dalam ayat (1) sampai dengan ayat (5) berlaku
sepanjang hukum masing-masing agamanya tidak
menentukan lain.

Syarat Ijab Qabul:
1. Adanya pernyataan mengawinkan dari wali.
2. Adanya pernyataan dari mempelai pria.
3. Menggunakan kata-kata : nikah, tazwij, atau terjemah dari nikah dan tazwij.
4. Bersambung antara ijab dan qabul.
5. Antara ijab dan qabul jelas maksudnya.
6. Orang yang terkait dengan ijab qabul tidak sedang ihram haji/ umrah.
7. Dihadiri minimum 4 orang yakni calon mempelai pria atau wakilnya, wali dari mempelai wanita, dan dua orang saksi. 






0 komentar:

Posting Komentar